✔ Sekolah Harus Transparan Dalam Pemanfaatan Dana Bos
Kemendikbud berharap sekolah lebih transparan kepada masyarakat untuk pemanfaatan dana BOS |
Anggaran alokasi dana pemberian operasional sekolah (BOS) 2020 mengalami kenaikan yang cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 54,31 triliun atau naik sebesar Rp 4,47 triliun dibandingkan perkirakaan serapan dana BOS 2019 sebesar Rp 49,84 triliun. Kemendikbud berharap sekolah lebih transparan kepada masyarakat untuk pemanfaatan dana BOS.
“Kalau dapat sekolah setiap tahun anggaran baru, terima dana BOS (laporannya, Red) ditempel di tembok sekolah,” kata Staf Ahli Mendikbud bidang Inovasi dan Daya Saing Ananto Kusuma Seta yang kutip dari Fajar (23/09/19).
Ia menambahkan keterbukaan info terkait pengelolaan dana BOS itu penting. Supaya meningkatkan doktrin masyarakat, selaku user atau pengguna dari forum pendidikan. Dia berharap guru dan kepala sekolah harus meningkatkan moralitasnya supaya tidak ada lagi kasus penyelewengan dana BOS.
Kemendikbud berharap keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran di sekolah semakin kuat. Supaya pengawasan tidak melulu harus melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud. Keberadaan komite sekolah dapat menjadi salah satu titik masuk dimulainya kala keterbukaan publik dalam pengelolaan dana sekolah.
Sesuai dengan ketentuan, pembentukan komite sekolah yang baru, anggotanya harus mewakili masyarakat. Sehingga tidak ada lagi tudingan bahwa komite sekolah itu yaitu tangan kanannya kepala sekolah. Ia meminta ke depan Komite sekolah harus melibatkan tokoh masyarakat dari segala macam latar belakang.
Terpisah, Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, pemerintah tengah mengatur prosedur penggunaan dana BOS semoga tidak dapat diutak-atik pemda lagi. Menurutnya, pemerintah tidak akan lagi membolehkan pemda memakai dana BOS untuk membayar honor guru honorer.
"Penggunaan dana BOS akan kami tertibkan. Selama ini dana BOS sudah salah sasaran. Mestinya buat operasional sekolah menyerupai pengadaan buku dan lainnya. Ternyata malah dipakai untuk bayar honor guru honorer," kata Agus yang kutip dari JPNN (23/09/2019).
Longgarnya pengawasan dana BOS, menjadi celah pemda terus merekrut guru honorer baru. Mereka beralasan guru PNS banyak yang pensiun. Satu sisi pemerintah melaksanakan moratorium. Sementara proses mencar ilmu mengajar harus tetap berjalan.
"Karena tidak ada guru PNS gres itu makanya masing-masing kepsek mengangkat honorer baru. Gajinya diambil dari dana BOS makanya pemanfaatannya (dana BOS) bagi siswa tidak maksimal," kata Agus.
Ironisnya, besaran honor guru honorer ini cukup bervariasi. Daerah yang punya kelebihan, berani menggaji dengan standar UMR. Sedangkan yang minim, hanya menurut besaran dana BOS Rp 150 ribu per bulan.
Dia berharap dengan penataan kembali dana BOS, honor guru honorer lebih manusiawi. Sementara ini solusi yang ditawarkan yaitu honor guru honorer dimasukkan ke pos dana alokasi umum (DAU).
Belum ada Komentar untuk "✔ Sekolah Harus Transparan Dalam Pemanfaatan Dana Bos"
Posting Komentar