✔ Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Online

Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah ibarat yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan dipakai sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersifat transaksional, ibarat : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 ibarat yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah kiprah bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Baca Juga


Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online
1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya ialah NPSN.
Kode pendaftaran ialah sama ibarat isyarat pendaftaran sekolah yang dipakai Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen
4. Jika sudah simpulan mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari sajian pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami duduk kasus silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Pelaporan Penggunaan Dana Bos Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel