✔ Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg Tahun 2015
![]() |
Setelah memenuhi syarat administrasi, calon akseptor PPG mengikuti uji kompetensi. |
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan manajemen diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon akseptor PPG:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
- Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika akseptor diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti workshop yang menjadikan tidak bisa mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta investigasi ulang terhadap kesehatan akseptor tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan akseptor tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Baca Juga
UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum mempunyai nilai UKA atau UKG akan diikutkan pada pelaksanaan uji kompetensi tahun 2015.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Sertifikasi Guru Melalui Ppg Tahun 2015"
Posting Komentar