✔ Inilah Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru
Presiden telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 wacana guru. Peraturan pemerintah tersebut juga melindungi guru dalam melakukan tugasnya dan mendapat derma hukum, khususnya dalam pasal 39, 40, dan 41.
Baca Juga
Dalam pasal 39 ayat 2 telah disebutkan, hukuman tersebut sanggup berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, aba-aba etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat derma dalam melakukan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," suara Pasal 40.
Dalam beberapa hari yang lalu, diberitakan kejadian-kejadian memilukan pada dunia pendidikan, adalah mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Mulai dari harapan mendidik atau mendisiplinkan, guru malah dicukur paksa, hingga ada yang memenjarakan guru.
Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru"
Posting Komentar