✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Dukungan Profesi Guru

Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru ✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Tunjangan Profesi Guru
Pemotongan pemberian profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan.
Pemerintah akan memangkas pemberian profesi guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016. Ini dilakukan untuk menghemat anggaran belanja transfer tempat dan dana desa sebesar Rp70,1 triliun.

Rencana pemotongan pemberian profesi guru tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama komisi bidang pendidikan dewan perwakilan rakyat (25/8).

"Kami lakukan pembiasaan untuk dana alokasi khusus nonfisik, terutama untuk pemberian profesi guru, ini saya mohon untuk enggak dibaca seakan-akan Pemerintah enggak punya akad ke pendidikan," kata Sri.

Pemotongan pemberian profesi bagi guru menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Jumlah guru yang berhak mendapatkan pemberian profesi tak sesuai dengan jumlah ketika penganggaran.

"Gurunya tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak sanggup diberikan pemberian itu. Kan syarat sanggup pemberian guru yang bersertifikat," terang Sri.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

Jumlah guru juga berkurang alasannya yaitu pensiun. Sri Mulyani memaparkan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh pemberian dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang alasannya yaitu pensiun.

Selain jumlah guru, Sri Mulyani menambahkan pemberian profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum tempat tersisa sebesar Rp19,6 triliun dan harus diperhitungkan dalam penyaluran 2016.

Sri menambahkan dengan total jumlah guru dan sisa anggaran itu, kebutuhan pemberian profesi guru hanya Rp46,4 triliun dari pagu anggaran Rp69,762 triliun.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pemerintah Pangkas Anggaran Dukungan Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel