✔ Mulai Tahun Anutan Gres Guru Harus Delapan Jam Di Sekolah

 pemerintah menjalankan reformasi pendidikan ✔ Mulai Tahun Ajaran Baru Guru Harus Delapan Jam di Sekolah
Mulai tahun pedoman gres nanti, guru-guru harus delapan jam berada di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan mulai tahun pedoman gres 2017-2018 pemerintah menjalankan reformasi pendidikan. Salah satunya ialah mulai diterapkan sekolah selama delapan jam dan lima hari masuk sekolah dalam seminggu.

"Mulai tahun pedoman gres nanti, guru-guru harus delapan jam berada di sekolah," kata Mendikbud ketika membuka Pameran Pendidikan dan Peluncuran Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Siswa SD di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca: Modul Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Guru

Baca Juga


Kegiatan berguru mengajar di sekolah harus diselenggarakan minimum delapan jam dalam sehari. Pada hari Sabtu dan Minggu siswa libur namun sekolah diizinkan menjalankan kegiatan-kegiatan embel-embel menyerupai ekstrakurikuler, pramuka, atau latihan kepemimpinan.

Mendikbud berharap perubahan itu tidak disalahtafsirkan sehingga seperti bawah umur harus berada di kelas terus menerus selama delapan jam atau penambahan mata pelajaran. Ia menginginkan jumlah acara siswa untuk penguatan huruf lebih banyak.

"Bahkan, saya cenderung mata pelajaran SD dan Sekolah Menengah Pertama akan dikurangi. Kaprikornus jumlah mata pelajaran dikurangi, tetapi jumlah kegiatannya semakin banyak," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu yang kutip dari Antara (27/04/2017).

Terkait dengan pendidikan karakter, Mendikbud menyampaikan Presiden telah mengamanatkan dalam Nawa Cita bahwa untuk siswa SD porsi pendidikan karakter 70 persen dan ilmu pengetahuan 30 persen dan bagi siswa SMP, pendidikan huruf porsinya 60 persen dan ilmu pengetahuan 40 persen.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Mulai Tahun Anutan Gres Guru Harus Delapan Jam Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel