✔ Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji Dari Dana Bos Ditentukan Kepala Sekolah
Kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah, termasuk dilema honor guru honorer. |
Kebijakan gres Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, yakni mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pribadi ke rekening sekolah ialah untuk memperlihatkan diskresi kepada kepala sekolah untuk memilih kebutuhannya masing-masing. Langkah ini merupakan cuilan dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus untuk meningkatkan eksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah dalam memakai dana BOS sesuai kebutuhan sekolah.
Mendikbud menilai kepala sekolah merupakan pihak yang paling tahu kebutuhan sekolah serta para siswanya, bukan dinas pendidikan setempat ataupun pemerintah sentra sebab jaraknya terlalu jauh untuk masing-masing sekolah. Termasuk dilema honor guru honorer. Dalam hukum terbaru, honor guru honorer boleh diambilkan dari dana BOS, maksimal 50 persen.
"Bukan berarti ini pembagian, jangan salah konsep dengan 50 persen dana BOS dialokasikan untuk bayar honorer. Bukan begitu. Kalau dulu dibolehkan hingga dengan 15 persen dan kini diperbolehkan hingga dengan 50 persen," kata Nadiem yang kutip dari JPNN (13/02/20).
Mantan bos Gojek ini menganalogikan, contohnya sekolah di Maluku atau Papua hanya mempunyai satu guru PNS yakni kepala sekolahnya, sedangkan sisanya merupakan guru honorer. Situasi ini tentu cukup menyulitkan dalam memenuhi upah tenaga honorer. Padahal, fakta memperlihatkan secara umum dikuasai pengajar di sekolah-sekolah tersebut ialah guru honorer.
Kebijakan sekolah sanggup memakai maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer ini, berdasarkan Mendikbud diambil sebab memeratakan guru tentu memakan waktu. Apalagi, banyak guru honorer dalam situasi ibarat itu, yang layak diberikan upah. Hal terkait layak ataupun tidak, tentunya lebih diketahui dan harus dipahami oleh kepala sekolah.
Lihat juga: Suka Duka Menjadi Kepala Sekolah SD yang Membuat Guru Enggan Menjabat
Nadiem mengatakan, jikalau dana BOS diharuskan untuk beli buku atau beli komputer saja, belum tentu hal itu yang lebih diperlukan oleh setiap sekolah.
Pembayaran gaji guru honorer dengan memakai dana BOS sanggup dilakukan dengan persyaratan guru yang bersangkutan sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Penyaluran dana BOS akan pribadi diberikan oleh Kemenkeu pribadi ke rekening sekolah. Proses verikasi data dan penetapan surat keputusan (SK) dilakukan oleh Kemendikbud. Pemerintah telah menaikkan nilai satuan dana BOS bagi setiap akseptor didik per tahun. Untuk tingkat SD dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu.
Untuk menghargai guru-guru honorer, pemerintah memperlihatkan kelonggaran dalam penggunaan dana BOS. Jika sebelumnya kepala sekolah hanya sanggup mengalokasikan 15 persen dana BOS untuk honor guru honorer, kini jumlahnya ditambah menjadi 50 persen. Nadiem berharap kebijakan sentra ini bukan berarti menciptakan pemda lepas tangan. Pemerintah Daerah harus juga meningkatkan honor guru honorer lewat alokasi dana pendidikan 20 persen di APBD.
Belum ada Komentar untuk "✔ Layak Tidaknya Guru Honorer Digaji Dari Dana Bos Ditentukan Kepala Sekolah"
Posting Komentar