✔ 7 Penyebab Sk Pertolongan Profesi Tidak Terbit

 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit ✔ 7 Penyebab SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit
Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru peserta sumbangan profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.

Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta sumbangan profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi ialah harus mempunyai akta pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak sanggup dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan mencar ilmu (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  

Baca Juga


Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi saat Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) perihal jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.

Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon peserta sumbangan profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas alasannya sesuatu hal.

Guru yang belum mendapatkan sumbangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana sumbangan yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ 7 Penyebab Sk Pertolongan Profesi Tidak Terbit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel