✔ Pembayaran Sumbangan Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda
![]() |
Pembayaran pinjaman profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan |
Menindaklanjuti atas tawaran revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menjadikan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing tempat juga mengalami perubahan.
Terkait tawaran tersebut, maka transfer dana pinjaman profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga
Besarnya pinjaman profesi untuk guru PNS ialah sebesar satu kali honor pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru akseptor pinjaman profesi harus mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Petunjuk teknis pembayaran pinjaman profesi guru melalui prosedur dana transfer ke tempat menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga diubahsuaikan sehabis revisi PMK selesai.
Berdasar petunjuk teknis pembayaran pinjaman profesi guru sebelumnya pinjaman profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
Belum ada Komentar untuk "✔ Pembayaran Sumbangan Profesi Guru Triwulan Ii Ditunda"
Posting Komentar