✔ Pelamar Cpns Gugusan Guru Wajib Punya Gelar Gr

Tidak punya gelar Gr dihentikan melamar CPNS gres deretan guru ✔ Pelamar CPNS Formasi Guru Wajib Punya Gelar Gr
Tidak punya gelar Gr dihentikan melamar CPNS gres deretan guru.
Untuk melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gres deretan guru tidak cukup dengan gelar S.Pd (sarjana pendidikan) saja, tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr). Sistem ini memalsukan menyerupai profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (S.Ked), tetapi harus dokter profesi (dr).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar S.Pd itu belum sanggup disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka dihentikan melamar CPNS gres deretan guru. Aturan gres ini belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini yang rencananya akan digelar antara Juni sampai Juli depan.

"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum menerima akta guru profesi," kata Nuh dikutip dari JPNN (14/02/2014).

Baca Juga


Aturan gres perihal denah melamar CPNS guru harus memiliki gelar Gr ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan merampungkan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.

Gelar Gr diperoleh melalui aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Lama PPG akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya. Pihak LPTK berwenang mengeluarkan akta profesi guru di selesai masa studi.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Pelamar Cpns Gugusan Guru Wajib Punya Gelar Gr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel