✔ Siswa Kurang Dari 10, Guru Tak Sanggup Tunjangan?

Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor  ✔ Siswa Kurang dari 10, Guru Tak Dapat Tunjangan?
Aturan untuk mendirikan sekolah sesuai Kepmendiknas nomor 060/U/2002.
Bagi guru yang mempunyai siswa kurang dari 10 dalam rombelnya terancam tak mendapat tunjangan. Pasalnya, Jumlah Jam Mengajar (JJM) liniernya di data laman Info PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 tidak diakui atau invalid.

Data di laman informasi PTK atau biasa disebut juga Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) merupakan hasil pengiriman aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Data yang dientri operator sekolah ini dijadikan sebagai contoh penerbitan SK dan penyaluran tunjangan.

Info PTK atau LTD ialah akomodasi yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas bagi guru untuk melihat hasil data yang telah diinputkan dan disinkronkan melalui aplikasi Dapodikdas. Guru sanggup melihat dan memverifikasi datanya secara online.

Bagi guru yang telah sertifikasi mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Syaratnya guru tersebut harus mempunyai JJM minimal 24 jam per pekan dan mengajar sesuai arahan mata pelajaran sertifikasinya. Bagi guru yang tidak bisa memenuhi JJM linier tidak memperoleh TPP.

Minimal guru harus mengajar 10 siswa ini diadaptasi dengan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 wacana perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah. Jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5, TK-SD 10, dan SMP-SMA 20.

Belum ada Komentar untuk "✔ Siswa Kurang Dari 10, Guru Tak Sanggup Tunjangan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel