✔ 2003-2013 Korupsi Pendidikan Capai Rp 619 M
Kasus korupsi pendidikan rugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. |
"Selama satu dasawarsa penegak aturan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK berhasil menindak kasus korupsi pendidikan sebanyak 296 kasus dengan indikasi kerugian negara Rp 619 miliar," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri yang kutip dari Antara (08/10/2014).
Tren kasus korupsi dari tahun ke tahun polanya serupa yakni dengan modus paling banyak yaitu penggelapan dan mark-up. ICW menyatakan Dana Alokasi Khusus atau DAK sering dipakai sebagai praktek ladang korupsi dana pendidikan. Korupsi di sektor pendidikan sudah terjadi semenjak perencanaan dilaksanakan menyerupai kasus pengadaan barang dan rehabilitasi pembangunan sekolah.
Dari 2003 hingga 2013, kejaksaan dan KPK berhasil mengumpulkan 296 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 479 orang yang melibatkan anggota dewan dan pejabat negara. ICW menilai penindakan kasus korupsi di sektor pendidikan tidak ada peningkatan signifikan. Padahal, kerugian negara yang disebabkanya besar.
Belum ada Komentar untuk "✔ 2003-2013 Korupsi Pendidikan Capai Rp 619 M"
Posting Komentar