✔ Inilah Cara Mendapat Kartu Indonesia Pintar

Inilah Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ✔ Inilah Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Penerima KIP yaitu anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan penyempurnaan dari jadwal Bantuan Siswa Miskin (BSM) telah diluncurkan Presiden Joko Widodo. Anak usia sekolah dari keluarga tidak bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Mereka diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler.

KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Mereka yang mendapatkan KIP berasal dari tingkat SD hingga Sekolah Menengan Atas dan yang sederajat.

Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua akseptor KKS mendapatkan KIP. Pada tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan dukungan KKS bagi 1 juta keluarga di 19 kabupaten/kota

Cara Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Pertama, keluarga akseptor KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak yaitu anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah kawasan anak bersekolah atau terdaftar.

Selanjutnya sekolah/madrasah mencatat gosip perihal anak tersebut ke dalam daftar calon akseptor KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon akseptor KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan gosip siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah mendapatkan rekapitulasi calon akseptor KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP pemanis ke alamat sekolah atau rumah tangga anak penerima.

Bagi keluarga akseptor KPS yang telah menjadi akseptor BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah kawasan anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai akseptor KIP.

Anak pemegang KIP sanggup mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan. Besaran dana akseptor KIP untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan Sekolah Menengan Atas Rp 1 Juta untuk satu tahun.

Belum ada Komentar untuk "✔ Inilah Cara Mendapat Kartu Indonesia Pintar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel