✔ Hasil Evaluasi Kinerja Baik Guru Sanggup Tunjangan

Tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik.
Mulai tahun 2016 pemberian profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran pemberian profesi guru oleh Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Kemendikbud. Untuk itu, guru wajib meningkatkan hasil evaluasi kinerja.

Dalam abad transisi, hingga dengan final tahun 2015, pemberian profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Bagi guru yang telah melakukan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Baca juga: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif

Baca Juga


Sedangkan bagi guru yang belum pernah melakukan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.

Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil evaluasi kinerja guru yang diakui yaitu hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru yaitu pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan kesannya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Evaluasi Kinerja Baik Guru Sanggup Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel