✔ Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar
![]() |
| Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU dihentikan mengajar. |
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menyampaikan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menuntaskan pendidikannya dengan batas simpulan Desember 2015, kalau tidak mereka dihentikan mengajar, ini biar indeks kompetensi guru jelas.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU dihentikan mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melakukan ini alasannya ialah sanggup menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang kutip dari JPNN (30/03/2015).
Baca juga: Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Makara Guru
Untuk mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG ialah semacam aktivitas pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan akta pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar"
Posting Komentar