✔ Kemendikbud: Pinjaman Profesi Guru Tidak Dihapus

 pertolongan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan ✔ Kemendikbud: Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, pertolongan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,".
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi berita adanya rencana pembatalan TPG.

"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, pertolongan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata laki-laki yang erat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, menyerupai yang kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian pertolongan profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Baca Juga


Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, pertolongan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa pertolongan profesi, tunjangan fungsional, pertolongan khusus, dan maslahat pemanis yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Pranata menghimbau banyak sekali pihak semoga tidak menciptakan interpretasi sendiri perihal status pertolongan profesi guru alasannya ialah pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa pertolongan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya ialah tidak tercantum dalam UU ASN.

Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja

Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan pertolongan yaitu pertolongan tersebut mencakup pertolongan kinerja dan pertolongan kemahalan. Meskipun begitu, hukum mengenai pertolongan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.

"Perkara apakah pertolongan kinerja itu sama dengan pertolongan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud: Pinjaman Profesi Guru Tidak Dihapus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel