✔ Juknis Penyaluran Tpg Dan Pemanis Penghasilan Bagi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Baca Juga
Sasaran akseptor sumbangan profesi yakni guru pegawai negeri sipil tempat yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran embel-embel penghasilan yakni guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Tpg Dan Pemanis Penghasilan Bagi Guru"
Posting Komentar