✔ Juknis Pelaksanaan Penumbuhan Akal Pekerti Di Sekolah

 telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  ✔ Juknis Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti. Pembudayaan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP yakni kegiatan adaptasi sikap dan sikap konkret di sekolah yang dimulai berjenjang dari mulai SD (SD) hingga SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus dimulai semenjak dari masa orientasi akseptor didik gres hingga dengan kelulusan.

Baca juga: Cara Sekolah Untuk Menumbuhkan Budi Pekerti

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penumbuhan Budi Pekerti ini didasari oleh bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan. Pembiasaan sikap dan sikap konkret di sekolah yakni cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bab proses berguru dan budaya setiap sekolah. Pendidikan aksara seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.

Metode pelaksanaan kegiatan PBP untuk jenjang pendidikan sekolah dasar masih merupakan masa transisi dari masa bermain di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak akhir) memasuki situasi sekolah formal. Metode pelaksanaan dilakukan dengan mengamati dan memalsukan sikap konkret guru dan kepala sekolah sebagai pola pribadi di dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan. Guru berperan juga sebagai pendamping untuk mendorong akseptor didik berguru berdikari sekaligus memimpin sobat dalam acara kelompok, yaitu: bermain, bernyanyi, menari, mendongeng, melaksanakan simulasi, bermain tugas di dalam kelompok.

Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP bersifat konstekstual, yaitu diubahsuaikan dengan nilai-nilai muatan lokal tempat pada akseptor didik sebagai upaya untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Seluruh pelaksanaan kegiatan PBP yang melibatkan akseptor didik dipimpin oleh seorang akseptor didik secara bergantian sebagai bab dari penumbuhan aksara kepemimpinan. Waktu pelaksanaan kegiatan PBP sanggup dilakukan menurut acara harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan final tahun; dan penentuan waktunya sanggup diubahsuaikan dengan kebutuhan konteks lokal di tempat masing-masing.

Selengkapnya Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti sanggup didownload di sini.

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Pelaksanaan Penumbuhan Akal Pekerti Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel