✔ Permendikbud No 10 Tahun 2017 Sumbangan Bagi Guru
![]() |
Permendikbud nomor 10 tahun 2017 wacana Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. |
Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) karakter a meliputi proteksi terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang renta penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga
Sedangkan proteksi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. santunan imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No 10 Tahun 2017 wacana proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan sanggup didownload di sini.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud No 10 Tahun 2017 Sumbangan Bagi Guru"
Posting Komentar