✔ Kegiatan Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017
![]() |
Jadwal pencairan derma sertifikasi atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017. |
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
Baca Juga
Bagi guru yang telah memenuhi syarat mendapatkan TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, ialah memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan memakai sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik sehabis data valid berdasarkan sistem.
Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada gosip PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kegiatan Pencairan Tpp Triwulan I, Ii, Iii, Dan Iv Tahun 2017"
Posting Komentar