✔ Tahun Ini Pns Akan Sanggup Embel-Embel Tunjangan

Besaran sumbangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik  ✔ Tahun Ini PNS Akan Dapat Tambahan Tunjangan
Besaran sumbangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal indeks harga per daerah.
Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat sumbangan kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, honor pokok, sumbangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejauh ini belum disepakati nominal sumbangan kemahalan yang akan ditetapkan.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Baca Juga


Yang jelas, besaran sumbangan kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu kawasan dan kawasan lain, bergantung kawasan tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang kutip dari JPNN (08/05/17)

Selain akan memutuskan sumbangan kemahalan, pemerintah berencana merombak denah perbandingan honor pokok dan tunjangan. Selama ini, sumbangan lebih besar daripada honor pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti sampai rasio honor pokok dan sumbangan 1: 12. Namun belum niscaya apakah honor pokok turun atau sumbangan naik.

Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diperlukan rampung tahun ini. Dengan begitu, hukum tersebut bisa pribadi diaplikasikan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Tahun Ini Pns Akan Sanggup Embel-Embel Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel