✔ Syarat Utama Untuk Guru Honorer Menjadi Cpns

Untuk menuntaskan problem honorer kategori  ✔ Syarat Utama untuk Guru Honorer Menjadi CPNS
Pemerintah yang enggan mengangkat guru honorer menjadi CPNS dengan alasan kompetensi rendah.
Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menuntaskan problem honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.

Baca juga: Persyaratan CPNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan. Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun," kata Bambang yang kutip dari JPNN (22/04/17).

Baca Juga


Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan Sekolah Menengah Pertama diarahkan ke SPG semoga ada tenaga pendidik.

Bahkan, siswa SPG kelas dua pun eksklusif dipekerjakan alasannya yaitu negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar yaitu siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi pilihan terakhir bagi siswa.

"Kalau sudah begitu bagaimana dapat dibutuhkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten‎ mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf-maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Utama Untuk Guru Honorer Menjadi Cpns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel