✔ Permen Dan Pp Perihal Sekolah Lima Hari Sepekan

Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan ✔ Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.
Kebijakan sekolah lima hari sepekan sepertinya bakal terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.

Siswa dan guru di sekolah selama delapan jam sehari akan mulai tahun fatwa gres 2017/2018 pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan Mendikbud Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.

"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," kata Muhadjir yang kutip dari laman JPNN (13/06/17).

Baca Juga


Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 perihal Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Muhadjir, ini dalam rangka penguatan huruf anak. Siswa akan lebih usang berada di sekolah untuk acara ekstrakurikuler. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Permen Dan Pp Perihal Sekolah Lima Hari Sepekan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel