✔ Hukum Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG ✔ Aturan Baru, Ingin Kaprikornus Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti aktivitas Sarjana mendidik di tempat terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam aktivitas PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti aktivitas dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada embel-embel kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca Juga


Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, huruf dan cara mengajar juga akan dibuat ketika PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah akademi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, aktivitas ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel