✔ Guru Tak Dapat Kanal Isu Gtk Bila Tak Terdaftar Di Simpkb

Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB ✔ Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB
Laman Info GTK terkait proteksi guru hanya akan sanggup diakses oleh guru yang terdaftar di komunitas SIMPKB.
Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 laman Info GTK (terkait proteksi profesi guru) hanya akan sanggup diakses oleh guru dan tenaga kependidikan bila sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas di SIMPKB.

Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB secara online melalui laman website http://simpkb.id. Untuk Informasi registrasi kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, guru sanggup menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, guru sanggup mengecek sendiri SK peserta proteksi profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.

Sebelumnya dikenal Guru Pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut Ditjen GTK Kemendikbud menunjukkan instruksi semoga semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang juga sanggup diakses melalui laman https://sim.gurupembelajar.id

Baca Juga


Seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti kegiatan guru pembelajar atau mendapatkan informasi lain. Selain itu, seluruh kegiatan Program Keprofesian Berkelanjutan bagi guru akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di http://simpkb.id.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Tak Dapat Kanal Isu Gtk Bila Tak Terdaftar Di Simpkb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel