✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor  ✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan
 Ketentuan ini menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Tahun pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan. Ketentuan ini menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tetap menerapkan kebijakan sekolah durasi delapan jam per hari ditujukan untuk guru.

Mendikbud menegaskan, beban kerja guru dialihkan menyerupai beban kerja pegawai negeri sipil, di mana PNS jam kerja efektifnya ialah 37,5 jam per pekan lima hari kerja. Kemendikbud diminta untuk menyinkronkan hari libur sekolah dan pegawai supaya ada waktu keluarga mendidik anaknya. Sehingga tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta sikronkan hari libur sekilah dan pegawai supaya ada waktu keluarga didik anaknya tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga mempunyai tugas untuk tanamkan karakter. Juga diperlukan libur untuk berwisata, dapat menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," kata Mendikbud.

Menurutnya salah satu syarat pedidikan huruf dapat berjalan baik ialah keberadaan guru di sekolah secara mutlak. Salah satu yang menjadi duduk kasus dikala ini ialah beban kerja guru. Masalah itu menjadikan sejumlah guru yang tidak memenuhi jam mata pelajaran atau yang jam pelajarannya terbatas tidak mendapat pinjaman profesi.

"Jadi saya tegaskan di sini, bahwasanya lima hari kerja, delapan jam itu ialah merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umunya, beban kerja itu tidak harus terpaku pada jam mengajar kelas" terang Mendikbud yang kutip dari Republika (17/07/17).

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel