✔ Sebelum Masuk Sd Anak Wajib Paud 1 Tahun

Sebelum masuk SD, bawah umur harus masuk PAUD dulu
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kegiatan prioritas pendidikan nasional. Pemerintah menawarkan proteksi operasional PAUD sebesar Rp 600 ribu per anak. Tahun ini anggaran dana alokasi khusus (DAK) PAUD menjadi Rp 4 triliun. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengambil kebijakan kegiatan wajib PAUD satu tahun sebelum masuk Sekolah Dasar (SD).

"Jadi sebelum masuk SD, bawah umur harus masuk PAUD dulu. Ini biar bawah umur dapat mengikuti keadaan dengan lingkungan sekolah," kata Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kemendikbud, Harris Iskandar yang kutip dari JPNN (27/02/18).

Pemerintah juga fokus untuk menyediakan sarana dan prasarana serta kemudahan PAUD untuk daerah-daerah terdepan, terluar, terpencil (3T) termasuk di wilayah perbatasan. Bantuan ini berupa alat permainan edukatif dan pembangunan unit gedung gres (UGB) PAUD. Selain itu, kegiatan PAUD gres bagi desa-desa yang belum mempunyai serta membuatkan mutu forum sebanyak 12.459 PAUD.

"Kualitas guru PAUD juga kami tingkatkan. Ada 11.398 guru PAUD yang akan mendapat pendidikan dan pelatihan," kata Harris.

Upaya mencapai sasaran tersebut sudah dimulai dengan program satu desa satu PAUD. Menurutnya, capaian kegiatan tersebut cukup menggembirakan. Sampai tahun 2017 tercatat 70,50 persen atau sebanyak 56.739 desa mempunyai PAUD, dari total 80.476 desa yang ada di seluruh Indonesia.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sebelum Masuk Sd Anak Wajib Paud 1 Tahun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel