✔ Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
![]() |
Pencairan dukungan sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018 |
Penyaluran atau pencairan dukungan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.
Penerima dukungan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat dukungan setara dengan satu kali honor pokok.
Baca Juga
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman https://jihanplasma.blogspot.com/search?q=" target="_blank">penerima dukungan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Perlu diketahui, walaupun semenjak awal aktivitas pembayaran dukungan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya dukungan sertifikasi guru diperlukan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pencairan Sumbangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018"
Posting Komentar