✔ Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017
![]() |
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. |
Proses pencairan TPG melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor santunan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu mengambarkan bahwa guru memang berhak atas santunan profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.
Baca Juga
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana santunan sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan proposal yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.
Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana santunan akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).
Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sehabis SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran santunan profesi guru sanggup dilakukan.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017"
Posting Komentar