✔ Kasus Guru Yang Ada Ketika Ini Alasannya Yakni Moratorium Cpns Guru
Pengangkatan guru harus terus berjalan guna menekan jumlah guru honorer.. |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta biar tidak ada lagi moratorium Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru. Sebab, moratorium atau penghentian sementara rekrutmen berakibat pada ketidakmerataan guru. Ia menyampaikan masalah guru yang ada ketika ini alasannya yakni adanya moratorium guru.
"Masalah ketimpangan jumlah guru ada alasannya yakni moratorium guru PNS. Padahal setiap tahunnya ada sekitar 40 ribu guru PNS yang pensiun sehingga sangat berisiko dengan kebijakan pemerintah memoratoriumkan guru," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (14/08/19).
Mantan Rektorm UMM itu menekankan pentingnya rekrutmen guru. Pengangkatan guru harus terus berjalan guna menekan jumlah guru honorer. Menurutnya, pada 2002-2005 pernah terjadi pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu, pemerintah justru melaksanakan moratorium pengangkatan guru. Itulah yang menyebabkan banyaknya guru honorer kini ini.
Ketika pemerintah melaksanakan moratorium rekrutmen guru PNS, otomatis kepala sekolah maupun kepala kawasan ramai-ramai merekrut guru honorer. Tidak heran bila jumlah guru honorer dari tahun ke tahun makin meningkat jumlahnya. Tahun sebelumnya hanya 734 ribu guru honorer. Sekarang posisinya naik menjadi 780 ribu orang.
Untuk menekan biar tidak ada penambahan guru honorer, Menteri Muhadjir menekankan biar tidak melaksanakan moratorium penerimaan CPNS guru. Pertimbangannya, jumlah siswa dan sekolah gres terus bertambah. Belum lagi jumlah guru PNS yang pensiun rerata 40 ribu orang per tahun.
"Oleh alasannya yakni itu, yang perlu kita catat, siapa pun nanti yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus diperhatikan bahwa jangan sekali-kali memoratorium guru. Sekali memoratorium, akan terjadi kemacetan ibarat sekarang. Karena tiap tahun itu niscaya ada guru yang pensiun," ujar Muhadjir.
Menurutnya, apabila tidak ada langkah-langkah kasatmata yang drastis untuk menuntaskan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan permasalahan guru honorer. Sekolah diminta tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, kemudian yang honorer ini harus diselesaikan dengan secara bertahap.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, lanjutnya, jadinya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS dapat tetap menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di samping masalah kuantitas guru di Indonesia, masalah kompetensi guru dihentikan diabaikan. Meskipun ada disparitas kualitas, terutama guru honorer harus terus diberi training untuk meningkatkan kualitasnya sehingga menjadi guru pembelajar.
“Soal kualitas itu urusannya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Yang penting masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN harus selesai. Oleh alasannya yakni itu, kami usulkan biar ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengunci supaya dalam penetapan pengganti guru pensiun jikalau dapat yang tetapkan bukan daerah, tapi eksklusif kementerian," kata Muhadjir yang kutip dari Bisniscom.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kasus Guru Yang Ada Ketika Ini Alasannya Yakni Moratorium Cpns Guru"
Posting Komentar