✔ Jabatan Pengawas Sekolah Diusulkan Dihapus, Ini Alasannya
Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, ketika ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar. |
Usulan supaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah mendapat banyak dukungan. Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, sudah selayaknya jabatan pengawas sekolah dihapus. Selain, fungsinya hanya sebatas formalitas, keberadaan pengawas justru menciptakan mutu pendidikan turun.
"Enggak ada gunanya pengawas sekolah itu. Mereka hanya melaksanakan hal-hal yang bersifat administratif dan bukan meningkatkan mutu. Justru yang aku lihat, adanya pengawas malah bikin mutu pendidikan jeblok," kata Indra yang kutip dari JPNN (11/11/19).
Sementara itu, Majelis Pendidikan Syarikat Islam Indonesia Didi Suprijadi juga mendukung adanya ajuan supaya Mendikbud Nadiem Makarim menghapus jabatan pengawas sekolah. Pasalnya, kiprah pengawas sudah ditangani oleh kepala sekolah.
Dia menyebutkan, ada tiga alasan fundamental untuk menghilangkan jabatan pengawas. Pertama, fungsi pengawas sudah digantikan oleh kepala sekolah. Kedua, ketika ini masih terjadi kekurangan jumlah guru. Ketiga, kualitas pengawas yang dibutuhkan untuk mengajar.
Beralihnya kiprah pengawas kepada kepala sekolah akhir terbitnya Permendikbud 6 Tahun 2018, pasal 15. Pasal itu menyebutkan beban kerja kepala sekolah sebagai manajerial. Kepala sekolah fokus sebagai supervisor serta pengawas kepada guru dan tenaga kependidikan, tidak lagi dibebani jam mengajar.
Saat ini Indonesia kekurangan guru utamanya di sekolah negeri akhir banyak yang masuk usia pensiun. Diperkirakan guru pensiun berjumlah 75 ribu orang per tahunnya. Kekurangan guru di sekolah negeri akhir pensiun sanggup diatasi dengan memindahkan kiprah dan fungsi pengawas sekolah dikembalikan lagi menjadi guru di kelas.
"Salah satu penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia yakni faktor guru. Selama ini guru yang berpretasi dan berkualitas beralih karir menjadi kepala sekolah, pengawas atau jabatan struktural lainnya, kesannya di sekolah kekurangan guru guru yang berkualitas," kata Didi.
Dengan ditariknya fungsi pengawas sekolah menjadi guru kembali, lanjut Didi, maka problem kekurangan dan kualitas guru sanggup teratasi. Guru berprestasi menjadi pengawas kembali menjadi tenaga pendidik maka mutu pendidikan dibutuhkan sanggup meningkat. Selain itu kekurangan guru untuk sementara sanggup diatasi.
Lihat juga: Ini 12 Usulan PGRI ke Mendikbud Nadiem Makarim
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Mendikbud Nadiem, Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim sempat mengusulkan supaya jabatan pengawas sekolah dihapuskan sampai jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi.
Jabatan pengawas sekolah boleh diadakan kembali kalau jumlah kebutuhan guru sudah terpenuhi. Tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam status PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dengan pendapatan minimal setara upah minimum.
Hilangnya tanggung jawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara sanggup diabaikan.
"Tidak ada pengaruhnya peniadaan pengawas sekolah terhadap pembelajaran malah akan mendukung alasannya yakni tidak lagi mengurangi guru yang seharusnya masih mengajar malah jadi pengawas," terperinci Ramli dikutip dari JPNN (11/11/19).
Belum ada Komentar untuk "✔ Jabatan Pengawas Sekolah Diusulkan Dihapus, Ini Alasannya"
Posting Komentar